Jumat, 25 Desember 2015

Menilai Butir-butir Kegiatan Pustakawan dan Permasalahannya dalam Praktek Penilaian

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Jabatan fungsional Pustakawan di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan nomor 18/1988. Jabatan fungsional pustakawan dalam paper ini dibatasi terhadap jabatan pustakawan menurut pemerintah yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 132/2002 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar