Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
Jabatan fungsional Pustakawan di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan nomor 18/1988. Jabatan fungsional pustakawan dalam paper ini dibatasi terhadap jabatan pustakawan menurut pemerintah yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 132/2002 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar