Jumat, 25 Desember 2015

Persepsi dalam Menilai Butir-butir Kegiatan dan Kelengkapan DUPAK

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Sebelum membahas makalah ini perlu disepakati beberapa pengertian menyangkut beberapa hal yang berkaitan dengan judul tersebut. Pertama, persepsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu; (2) proses seseorang mengetahui beberapa beberapa hal melalui pancainderanya. Kedua, jabatan pustakawan dalam paper ini dibatasi terhadap jabatan pustakawan menurut pemerintah yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 132/2002 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, doumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Jabatan fungsional Pustakawan di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan nomor 18/1988.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar