Jumat, 25 Desember 2015

Masalah-masalah Penilaian Prestasi Pustakawan di Tim Penilai Pusat: Catatan Penilaian Angka Kredit Pustakawan

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Seperti diketahui bahwa jabatan pustakawan sudah diakui sebagai jabatan fungsional oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1988 yaitu dengan Kepmenpan nomor 18 tahun 1988. Namun walaupun sudah berjalan selama dua dekade, pelaksanaan jabatan fungsional ini masih mengalami banyak permasalahan, terutama bagi pustakawan yang menjalaninya. Salah satu permasalahan yang cukup menonjol, khususnya bagi Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama adalah kegiatan yang menyangkut kajian dan pengembangan profesi.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar