Jumat, 25 Desember 2015

Kebijakan dalam Penilaian Jabatan Fungsional Pustakawan di IPB: Pengalaman Tim Penilai Pejabat Fungsional Perpustakaan IPB

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Jabatan fungsional Pustakawan di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan nomor 18/1988. Penerapan jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus untuk menetapkan dan mengukur kompetensi pegawai perpustakaan melalui sistem penilaian pelaksanaan pekerjaan. Jenjang jabatan diukur berdasarkan kompetensi yang dimilikinya yang dicerminkan dengan nilai kredit kumulatif yang dicapai oleh pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian maka seseorang yang menduduki jabatan tertentu ia telah memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut. Keputusan Menpan ini kemudian disempurnakan mengikuti perkembangan atau dinamika Jabatan Pustakawan.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar