Jumat, 27 November 2015

Standar Kompetensi TI bagi Pustakawan

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Ketika seorang pilot, katakanlah pilot A, hendak menerbangkan pesawat Boing 747 yang sarat dengan penumpang, maka ia dipastikan sudah memiliki ijin untuk menerbangkan pesawat tersebut. Seorang pilot pesawat Fokker 100, katakan pilot B, tidak mungkin diijinkan untuk menerbangkan boing 747. Maka dikatakan bahwa pilot A tersebut sudah berkompeten (memiliki kompetensi) dalam hal menerbangkan pesawat Boing 747 sehingga ia dapat menerbangkan pesawatnya dan kemudian mendaratkan kembali dengan selamat. Standar kompetensi pada profesi pilot sangatlah penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab profesi ini menyangkut keselamatan nyawa banyak manusia. Namun demikian, sekarang ini banyak organisasi, karena tuntutan mutu, juga mulai menerapkan standar kompetensi dalam menerima pegawai baru.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar