Jumat, 27 November 2015

Mengapa Bangsa Indonesia Perlu UU Perpustakaan

Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
Pustakawan Madya pada Perpustakaan Institut Pertanian Bogor)

Tanggal 7 September yang lalu merupakan hari penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang berkepentingan dengan perpustakaan karena tanggal tersebut diselenggarakan konsultasi publik atau uji publik bagi Rancangan Undang-undang tentang Perpustakaan oleh Komisi XI DPR RI serentak di tiga Ibu Kota Provinsi yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Makassar. Sedangkan di Samarinda telah dilakukan tanggal 4 September dan di Padang akan diselenggarakan tanggal 12 mendatang. Sayang sekali tidak banyak masyarakat yang hadir, apalagi media massa baik cetak maupun elektronik, dalam konsultasi publik tersebut. Barangkali ini cerminan bahwa masyarakat kita memang belum merasakan perlunya keberadaan fasilitas umum yang bernama perpustakaan tersebut. Bahkan ketika sebagian masyarakat mengetahui bahwa ada RUU tentang perpustakaan mereka heran dan bertanya-tanya apakah sedemikian pentingnya keberadaan perpustakaan di republik ini sampai-sampai diatur dengan peraturan setingkat Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar