Rabu, 23 Desember 2015

Standar Kompetensi dan Syarat Jabatan bagi Kepala Perpustakaan: sebuah pemikiran

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Topik yang diberikan oleh Panitia Rakor kepada saya yaitu Kriteria dan Kompetensi Jabatan Kepala Perpustakaan merupakan topik yang cukup berat namun menantang. Membicarakan suatu standar kompetensi bagi kepala perpustakaan apalagi kriteria untuk menjadi kepala perpustakaan tidaklah mudah, sebab rentang ukuran besarnya organisasi perpustakaan sangat lebar, dari perpustakaan sangat kecil yang dikelola oleh seorang tenaga perpustakaan (contoh perpustakaan sekolah) sampai kepada perpustakaan yang sangat besar seperti perpustakaan provinsi, perpustakaan perguruan tinggi, bahkan Perpustakaan Nasional yang dikelola oleh ratusan tenaga perpustakaan dan pustakawan. Oleh karena itu makalah ini disajikan dalam bentuk sebuah pemikiran awal tentang kompetensi dan kriteria kepala perpustakaan sebagai respon dari terbitnya Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang salah satu pasalnya mengatur tentang pemimpin perpustakaan. Saya juga sedikit mengubah judul yang diberikan oleh Panitia menjadi Standar Kompetensi dan Syarat Jabatan bagi Kepala Perpustakaan.
Untuk membaca teks lengkapnya silahkan Klik disini.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar