Jumat, 17 Juni 2016

Menentukan Jumlah Koleksi Minimum Perpustakaan Perguruan Tinggi

Oleh:

Abdul Rahman Saleh

Lambat atau cepat perpustakaan akan berperan seperti yang diharapkan banyak orang. Perkembangan ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Namun demikian perjuangan para pustakawan masih panjang. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh undang-undang sampai saat ini belum juga disahkan. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini sudah dibahas selama lebih dari dua tahun. Bahkan saat ini sudah memasuki tiga tahun. Banyak kendala dalam menyelesaikan RPP menjadi PP, diantaranya pemilu dan pemilihan presiden tahun 2008 dan 2009 yang menyita waktu para petinggi yang berkepentingan dengan disahkannya RPP ini. Tidak hanya itu, kesibukan pemerintahan presiden terpilih tahun pertama menyelesaikan program 100 hari serta pergantian menteri menyebabkan pembahasan RPP tentang pelaksanaan Undang-undang Perpustakaan nomor 43 tahun 2007 menjadi terpinggirkan. Namun beberapa waktu yang lalu pembahasan ini mulai hangat kembali. Pertengahan bulan November lalu tim penyusun RPP yang terdiri dari tim Perpusnas RI dan tim Balitbang Diknas bertemu dengan Wakil Menteri Pendidikan Nasional. Seharusnya tim ini bertemu dengan Menteri Pendidikan Nasional. Namun Mendiknas saat itu tidak bisa hadir karena ada rapat kabinet mendadak.

Pertemuan dengan Wamendiknas berkembang cukup baik. Ada beberapa pertanyaan dari Wamendiknas yang harus diklarifikasi oleh tim, diantaranya adalah dari mana angka 2.500 judul sebagai jumlah minimal koleksi perpustakaan perguruan tinggi. Sebenarnya RPP ini sudah ditayangkan di internet untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Namun sejauh ini belum ada yang bertanya demikian kritis seperti Wamendiknas. Angka 2.500 judul ini sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba atau dengan kata lain angka tersebut diambil saja dari langit. Namun ada dasarnya.  Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 0686/U/1991. SK Mendikbud 0686/U/1991 ini kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tingi. Keputusan ini memang tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Namun didalam pedoman ini ada persyaratan minimum apa saja yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi yang akan dibentuk termasuk didalamnya mengenai perpustakaan. Pasal 12 ayat 2 butir d KepMendiknas 234 tahun 2000 mengatur tentang jumlah minimum koleksi buku yang harus disediakan oleh perpustakaan pada suatu perguruan tinggi. Pasal ini merupakan penyempurnaan pasal 11 ayat 1 butir 3 SK Mendikbud 0686 tahun 1991 dimana isinya masih sama yaitu untuk program diploma dan program S1 harus disediakan: (a) buku mata buku mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) 1 judul. per-matakuliah; (b) buku mata kuliah ketrampilan dan keahlian (MKK) 2 judul per-mata kuliah; (c) jumlah buku sekurang-kurangnya 10% dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi jenis judul; (d) berlangganan jurnal ilmiah sekurang-kurangnya 1 judul untuk setiap program studi. Hanya istilah MKDU dan MKDK saja yang berubah menjadi MPK. Pasal inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah koleksi minimum perpustakaan dalam Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi. Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi edisi kedua yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud RI pada tahun 1994. Pada halaman 36 dan 37 buku pedoman ini mensimulasikan jumlah koleksi minimum untuk tiga jenis pendidikan tinggi yaitu untuk Akademi dengan dua program studi, 300 orang mahasiswa dan 127 mata kuliah; Sekolah Tinggi dengan 4 program studi, 500 orang mahasiswa dan 307 mata kuliah; dan Universitas/Institut dengan 20 program studi, 5.000 orang mahasiswa dan 1.257 mata kuliah. Simulasi ini menghasilkan jumlah koleksi minimum untuk akademi adalah sebesar 1.631 judul dengan jumlah eksemplar sebesar 3.697 eksemplar; untuk sekolah tinggi berjumlah 3.856 judul dengan jumlah eksemplar sebesar 8.384 eksemplar; dan untuk universitas/institut berjumlah 15.017 judul dengan jumlah eksemplar sebesar 85.330 eksemplar. Nah, angka 2.500 judul sebagai jumlah minimal koleksi perpustakaan perguruan tinggi diambil dari rata-rata antara akademi dan sekolah tinggi yaitu 2.744 judul yang kemudian dibulatkan ke bawah menjadi 2.500 judul. Pertimbangan ini diambil dengan alasan bahwa perguruan tinggi terkecil akan memiliki minimal satu jurusan dengan dua program studi (pada akademi) sampai dua jurusan dengan empat program studi (pada sekolah tinggi) (pasal 2 SK Mendikbud 0686/U/1991). Pembulatan ke bawah diambil dengan pertimbangan bahwa masih banyak perguruan tinggi khususnya PTS yang kondisi perpustakaan masih sangat lemah. Itulah mengapa angka minimum koleksi perpustakaan perguruan tinggi pada Rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan sebesar 2.500 judul. Angka 2.500 judul tersebut terdiri dari (1) buku ajar untuk mendukung mata kuliah umum (MKDU); (2) mata kuliah dasar keahlian (MKDK); (3) mata kuliah keahlian (MKK); (4) buku anjuran; (5) buku pengayaan; (6) buku referensi umum; (7) buku referensi khusus; (8) terbitan berkala; (9) terbitan perguruan tinggi; (10) terbitan pemerintah; (11) koleksi khusus; (12) koleksi non buku; dan (13) jika perguruan tinggi tersebut menyelenggarakan pendidikan pascasarjana maka koleksinya harus ditambah dengan 500 judul buku serta 2 jurnal ilmiah untuk setiap program studi.

SK Mendikbud 0686/U/1991 memang sudah cukup tua sehingga kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 234/U/2000. Peraturan menteri mengenai standar perpustakaan perguruan tinggi memang belum pernah ada sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah (Permendiknas nomor 24 tahun 2007) dan Permendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Permendiknas nomor 40 tahun 2008). Hemat saya, harus segera dikeluarkan peraturan tentang standar teknis mengenai perpustakaan perguruan tinggi. Jika dimungkinkan standar ini bisa dikeluarkan oleh BSNP atau Badan Standarisasi Nasional Pendidikan. Jika BSNP tidak mengeluarkan standar ini, maka Perpustakaan Nasional RI dapat mengambil inisiatif untuk menyusunnya. Selanjutnya standar yang dikeluarkan oleh BSNP ini dijadikan dasar dalam menyusun kembali atau merevisi Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi. Buku Pedoman yang baru ini saya sarankan dapat menggabungkan isi dari pedoman yang sama edisi kedua 1994 dan edisi ketiga tahun 2004, dimana pada bagian koleksi perpustakaan tidak hanya disebutkan jumlah minimalnya saja, namun dijabarkan bahwa koleksi tersebut terdiri dari beberapa jenis koleksi seperti yang dicontohkan pada Permendiknas nomor 24 tahun 2007 dan Permendiknas nomor 40 tahun 2008 dimana koleksi perpustakaan dibagi menjadi: buku pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain dimana didalamnya termasuk audio-visual.

Bogor, 2 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar